Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Migas, Riza Chalid Ikut Terseret

Dokumentasi Kejaksaan RI

TINTAJURNALISNEWS -Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman terhadap sejumlah dokumen penting. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Muhammad Riza Chalid, yang diduga sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia belum ditahan dan saat ini masih dalam pencarian.

Delapan tersangka lainnya telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berikut daftar lengkap kesembilan tersangka baru:

1. AN (Alfian Nasution) – VP Supply & Distribution Pertamina / Dirut Patra Niaga

2. HB (Hanung Budya Yuktyanta) – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina

3. TN (Toto Nugroho) – SVP Integrated Supply Chain Pertamina

4. DS (Dwi Sudarsono) – VP Crude and Product Trading

5. AS (Arief Sukmara) – Direktur Gas dan Petrokimia Pertamina International Shipping

6. HW (Hasto Wibowo) – SVP Integrated Supply Chain

7. MH (Martin Haendra Nata) – Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd.

8. IP (Indra Putra Harsono) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. MRC (Muhammad Riza Chalid) – Beneficial Owner PT OTM

Penyidik menduga para tersangka telah melakukan serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan, pengelolaan, dan distribusi minyak mentah serta produk kilang. Penyimpangan tersebut meliputi ekspor-impor minyak mentah, sewa terminal BBM, pengangkutan melalui skema coloading, dan penunjukan langsung mitra usaha tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan perekonomian hingga Rp285.017.731.964.389 atau lebih dari dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup,” tegas Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS, Abdul Qohar, dalam konferensi pers resmi.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sementara itu, upaya pelacakan terhadap Muhammad Riza Chalid yang kini berada di luar negeri terus dilakukan melalui kerja sama antarnegara.

Sumber: Kejaksaan RI