Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Ditiadakan

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung pada Jumat (1/8/2025) resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang berisi pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan isi Keppres tersebut secara tegas meniadakan seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukumnya, khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” ujar Sutikno dalam keterangan resminya kepada Media.

Penyerahan Keppres dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada pihak Kejaksaan Agung. Dengan diterimanya Keppres tersebut, Kejaksaan segera menindaklanjuti secara administratif, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Namun dengan abolisi ini, seluruh vonis tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan Kejaksaan memastikan proses pembebasan segera dilaksanakan.

Kejaksaan Agung menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan abolisi sebagai bagian dari hak prerogatif kepala negara.