Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian
TINTA JURNALIS NEWS –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM. Sindikat ini beraksi di Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan, dengan total kerugian mencapai Rp706 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 20 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah, polisi berhasil menangkap empat tersangka pada Minggu 10/8.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu korban, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari Maulana Dewantara Barus, Hasan Shaleh, Hendrik Hutasohit, dan Prancis Sagala. Barang bukti yang diamankan antara lain kartu ATM hasil kejahatan, tusuk gigi modifikasi, serta uang tunai.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada ketika bertransaksi di mesin ATM, terutama terhadap pihak yang menawarkan bantuan mencurigakan. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap kejahatan serupa yang merugikan warga lintas daerah.
