Brigjen Pol Nunung Syaifuddin
TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi membuka penyidikan terhadap praktik pertambangan ilegal di tujuh provinsi prioritas, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya terbatas pada tujuh provinsi tersebut.
Beberapa kasus lain juga sedang ditangani, di antaranya tambang batu galena atau batu hitam di Gorontalo serta tambang nikel di Maluku Utara.
Selain itu, Bareskrim turut menyelidiki dugaan pelanggaran di tambang batu bara di Kalimantan Timur, tambang nikel di Sulawesi Tengah, serta aktivitas tambang batu dan pasir di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, termasuk terhadap oknum dari kalangan militer, kepolisian, maupun politik.
Ia menyebutkan bahwa terdapat 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dengan demikian, langkah Bareskrim untuk menyelidiki dan menindak tambang ilegal di Sultra dan provinsi lainnya adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan
Sumber: Tim