Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Avatar photo
Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Hutuf J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Hutuf J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

NASIONAL

Berdasarkan UU Kejaksaan yang baru yaitu nomor 11 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) huruf j mendelega sikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umurm untuk melakukan Penuntutan dan dalam penjelasan pasal a quo “tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana ditentutan dengan memperh atikan asas single prosecution system, asas eendolbar, dan asas opurtunitas. Pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Kepada Penuntut Umum harus sejalan dengan kebijakan penegakan hukumyang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku pemilik Tunggal kewenangan penuntutan. Pada sisil lain, dalam UU KPK nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pa sal 51 ayat (1) terkait dengan penuntutan yang berbunyi “Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhent ikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua ketentuan tersebut perlu dikaji eksitensinya, baik dari sisi administrasi dan asas single prosecution system, dimana Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang tertuang dalam uu kejaksaan yang baru.