Pengelolaan dan Pengangkutan Bauksit yang Dilakukan oleh PT HJ di Kabupaten Lingga

TINTAJURNALISNEWS -Aktivitas pengelolaan dan pengangkutan bauksit yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya (HJ) di Kabupaten Lingga kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, kegiatan tersebut perlu mendapatkan verifikasi lapangan menyeluruh terkait kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki serta penggunaan fasilitas pelabuhan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen publik, PT Hermina Jaya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan masa berlaku hingga Desember 2029. Izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Menteri Investasi/BKPM Nomor 49/1/IUP/PMDN/2024 dengan total luas wilayah mencapai 1.800 hektare di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan sejumlah catatan administratif yang perlu diklarifikasi, terutama terkait penggunaan pelabuhan atau jetty milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Dusun Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, izin pelabuhan tersebut telah berakhir sejak 2019 dan sempat dikenai penghentian sementara karena belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut (KKPR Laut).
Selain itu, beberapa akses jalan dan area penumpukan (stockpile) yang digunakan PT Hermina Jaya disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perusahaan dilaporkan telah mengajukan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun hingga kini belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan perlunya verifikasi dari instansi terkait untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dari sisi sosial, masyarakat sekitar Dusun Cukas berharap agar seluruh komitmen sosial antara perusahaan dengan warga dapat dijalankan sesuai kesepakatan, termasuk dalam hal kompensasi kegiatan bongkar muat bauksit di pelabuhan. Ketegangan sempat terjadi pada 21 Oktober 2025 malam ketika warga menutup akses pelabuhan, namun situasi berhasil dikendalikan setelah aparat keamanan dan pemerintah setempat turun langsung ke lokasi.
Berbagai kalangan menilai, pengawasan lintas sektor terhadap kegiatan pertambangan di daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepastian investasi dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit izin, dan peninjauan aspek sosial serta lingkungan kegiatan pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hermina Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait isu dan dugaan ketidaksesuaian lokasi operasional tersebut.

Bersambung….
