KPK Luncurkan Kelas Digital Antikorupsi: Bangun Integritas Lewat #JadiPaham Konflik Kepentingan dan Gratifikasi Bukan Rezeki

Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi

TINTAJURNALISNEWS  —Konflik kepentingan dalam pelayanan publik sering menjadi pintu masuk praktik gratifikasi dan korupsi. Fenomena ini terjadi ketika aparatur negara menerima hadiah, fasilitas, atau perlakuan istimewa yang berpotensi memengaruhi keputusan publik.

Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober 2025 resmi meluncurkan dua kelas digital antikorupsi bertajuk #JadiPaham Gratifikasi Bukan Rezeki dan #JadiPaham Konflik Kepentingan, melalui program PRAKTISI (Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi).

Peluncuran ini menjadi langkah strategis KPK untuk memperkuat pemahaman praktis dan etis dalam mencegah korupsi, khususnya di lingkungan birokrasi dan lembaga publik.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan bahwa kedua kelas digital tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman nyata mengenai bagaimana mengelola konflik kepentingan dan gratifikasi secara benar.

“Konflik kepentingan dan gratifikasi masih menjadi permasalahan utama yang teridentifikasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Melalui kelas digital ini, KPK mengajak aparatur negara, mahasiswa, dan masyarakat untuk membangun integritas serta menghindari perilaku koruptif sejak dini,” ujar Yonathan dalam keterangan resminya.

Kedua kelas ini menggunakan pendekatan interaktif dan reflektif, di mana peserta diajak memahami situasi nyata di lapangan dan merefleksikan sikap etis yang harus diambil. Program ini terbuka bagi ASN, mahasiswa, dan masyarakat umum, dan dapat diakses secara gratis melalui situs resmi elearning.kpk.go.id.

Dengan peluncuran ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memperluas pendidikan antikorupsi di era digital. Melalui pembelajaran daring yang mudah diakses, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa gratifikasi bukanlah rezeki, dan konflik kepentingan adalah akar dari korupsi.

SUMBER: KPK RI