Warga Sungai Jati Keluhkan Aturan Baru Urus Surat Tanah Wajib Lewat Notaris, Biaya Dinilai Berat

Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024

TINTAJURNALISNEWS –Sejumlah warga di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, menyuarakan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2024 yang resmi berlaku sejak 17 September 2024. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengurusan surat tanah dilakukan melalui notaris.

Bagi masyarakat kecil, kebijakan ini dinilai memberatkan karena biaya yang harus ditanggung tidak sedikit.

“Berat sekali, Bang. Urus surat tanah sekarang harus lewat notaris, biayanya besar. Kalau notaris tutup bagaimana nasib data kami? Bisa terbengkalai,” ungkap seorang warga Sungai Jati yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga datang dari Ketua RT setempat. Ia menyebut banyak dokumen warga kini tertahan karena terbatasnya akses dan syarat wajib menggunakan jasa notaris. “Surat jadi menumpuk, Bang. Tidak bisa diurus kalau tidak lewat notaris,” katanya.

Sementara itu, Lurah Gunung Lengkuas menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Perbup.
“Kami hanya melaksanakan aturan. Memang harus melalui notaris, dan yang ditunjuk ada di wilayah Batu 16,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bintan Timur juga menyampaikan bahwa kewenangan kecamatan sebatas registrasi dan menampung laporan warga.

“Di kantor camat, kami hanya registrasi dan menerima pengaduan masyarakat. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pihak berwenang,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bintan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat terkait kebijakan tersebut. Warga berharap ada solusi yang lebih berpihak agar pengurusan surat tanah tidak semakin membebani

[EW]