Dua pria berinisial A (35) dan ISM (42)
TINTAJURNALISNEWS —Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial A (35) dan ISM (42) ditangkap aparat saat membawa 10,3 kilogram daun ganja kering yang diduga berasal dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Rokan Hulu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa pagi (29/7/2025) di tepi jalan Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tegas AKP Repelita Ginting, S.H.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 10 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat. Barang bukti lain yang disita di antaranya satu karung warna putih, satu plastik warna biru, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi yakni 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning.
