Polda Sumut Grebek Judi Terbesar di Karo, 29 Orang Diciduk dan 6 Mesin Tembak Ikan Disita

Arena perjudian terbesar di Kabupaten Karo

TINTAJURNALISNEWS –Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggerebek arena perjudian terbesar di Kabupaten Karo.

Operasi berlangsung di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan berakhir dengan penangkapan puluhan orang serta penyitaan berbagai barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media, sebanyak 29 orang diamankan, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas judi di kawasan tersebut.

“Polisi bergerak cepat dan mengamankan 29 orang di lokasi. Saat ini semuanya sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan,” ujar Ferry.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan arena judi terbesar di Kabupaten Karo.

“Dari hasil penggerebekan, diamankan puluhan orang beserta barang bukti mesin judi tembak ikan, peralatan dadu, telepon genggam, dan uang tunai jutaan rupiah,” ungkap Ricko.

Dalam operasi ini, polisi menyita enam unit mesin judi tembak ikan berbagai merek, chip ikan, buku cek, empat set peralatan dadu, dua terpal lapak, sejumlah ponsel, serta uang tunai sekitar Rp5,9 juta.

Dari total 29 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 23 orang sebagai tersangka, sementara 6 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Semua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ricko.

Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas judi hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tegas Ferry Walintukan.