Pengawasan Lemah, Bea Cukai, Karantina, dan Syahbandar Diduga Abai atas Pengiriman Beras dan Bawang dari Tanjungpinang

Pengiriman Beras dan Bawang dari Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS -Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat setelah tim investigasi Tinta Jurnalis News (TJN) menemukan adanya aktivitas pengiriman karung-karung beras dan bawang dalam jumlah besar dari Pelabuhan KUD Tanjungpinang pada 25 September 2025 lalu.

Tidak berhenti di situ, pada waktu berbeda, kegiatan serupa juga terpantau di Pelabuhan Rakyat Merbau Dompak, Tanjungpinang. Puluhan ton beras dan bawang kembali diberangkatkan menggunakan kapal niaga tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan niaga antar daerah.

Kapal pengangkut tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial AP, yang diduga kuat mengirimkan barang tanpa surat jalan, manifest kapal, izin Bea Cukai, maupun sertifikat Karantina Pertanian. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, muatan tersebut dikirim ke luar daerah, bahkan hingga ke provinsi lain.

Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perdagangan antar wilayah dan lintas provinsi wajib disertai dokumen izin distribusi dari Dinas Perdagangan, dokumen pengawasan Bea Cukai, serta sertifikat pelepasan dari Karantina Pertanian sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem pengawasan pangan nasional.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya langkah tegas dari pihak Bea Cukai, Karantina Pertanian, maupun Syahbandar yang berkantor di wilayah Tanjungpinang untuk menelusuri dan menghentikan aktivitas tersebut. Padahal, ketiga instansi itu merupakan pilar utama pengawasan arus keluar-masuk barang di pelabuhan, terutama untuk komoditas strategis seperti beras dan bawang yang menjadi bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Fungsi Bea Cukai seharusnya memastikan setiap barang yang keluar atau masuk wilayah kepabeanan memiliki dokumen dan izin resmi. Sementara Karantina Pertanian berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap komoditas pangan sebelum diberangkatkan untuk mencegah peredaran produk yang tidak layak konsumsi atau tanpa izin kesehatan. Di sisi lain, Syahbandar memiliki kewenangan penuh dalam hal pemberian izin berlayar, yang tidak seharusnya diterbitkan apabila manifest kapal dan dokumen barang belum lengkap.

Namun kenyataannya, aktivitas pengiriman beras dan bawang tersebut terus terjadi secara terbuka di pelabuhan, seolah-olah tanpa ada pengawasan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi pembiaran atau kelalaian fungsi pengawasan dari instansi-instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi, AP membenarkan bahwa kapal yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah miliknya. Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas dokumen dan tujuan pengiriman, AP enggan memberikan penjelasan. Ia hanya mengirimkan foto dirinya sedang berolahraga disertai pesan singkat, “ntar telp balik.”

Lemahnya pengawasan dari Bea Cukai, Karantina, dan Syahbandar ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pengiriman komoditas strategis dalam jumlah besar dapat keluar dari pelabuhan tanpa dokumen resmi dan tanpa terdeteksi oleh aparat pengawas pelabuhan?

Publik menilai bahwa jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa terjadi berulang kali. Terlebih, informasi mengenai pengiriman ilegal beras dan bawang ini sudah berkali-kali viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai, Karantina Pertanian, dan Syahbandar Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi untuk klarifikasi.

Publik kini menantikan sikap tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Jika terbukti benar adanya pembiaran atau keterlibatan oknum, maka peristiwa ini tidak hanya mencoreng citra lembaga negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap distribusi pangan lintas daerah di wilayah Kepulauan Riau.

Tinta Jurnalis News akan terus melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran dokumen perdagangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengiriman beras dan bawang tanpa izin resmi tersebut.

Bersambung…