Marak Bisnis Sembako Tanpa Dokumen Resmi di Wilayah Perairan Tanjungpinang dan Bintan, Polairud Baharkam Polri Diminta Segera Turun Tangan

Kapal Pengangkut Sembako

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas perdagangan ilegal bahan kebutuhan pokok seperti beras, bawang, gula, dan sejumlah komoditas lain antar daerah di wilayah perairan Tanjungpinang dan Bintan diduga semakin marak. Kondisi ini memunculkan desakan agar Direktorat Polairud Baharkam Polri segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku serta pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut, sebagaimana langkah tegas yang telah dilakukan di wilayah perairan lain.

Informasi yang diperoleh Tinta Jurnalis News mengungkapkan, sejumlah kapal diduga kerap memuat sembako tanpa dilengkapi surat jalan, manifest kapal, maupun dokumen karantina pertanian yang menjadi syarat wajib dalam pendistribusian bahan pokok antar daerah.

Aktivitas ilegal tersebut disebut dilakukan secara terang-terangan dari beberapa titik pelabuhan di dua wilayah tersebut, antara lain Pelabuhan Tanjung Merbabu di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Pelabuhan KM 16 Toapaya Bintan, serta Pelantar KUD Tanjungpinang.

Dari pelabuhan-pelabuhan tersebut, kapal-kapal bermuatan sembako kemudian berlayar menuju sejumlah daerah lain di luar Provinsi Kepulauan Riau tanpa pengawasan yang ketat. Sebagian di antaranya bahkan beroperasi pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas di laut.

Kegiatan tanpa dokumen resmi ini jelas melanggar aturan hukum dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan pangan. Selain merugikan negara dari potensi penerimaan pajak dan retribusi, praktik ini juga dapat mengganggu stabilitas harga sembako di pasar lokal serta membuka peluang peredaran bahan pangan yang tidak melalui proses karantina.

Direktorat Polairud Baharkam Polri diminta untuk tidak hanya melakukan patroli rutin, tetapi juga melaksanakan operasi penertiban secara menyeluruh di jalur-jalur perairan sekitar Tanjungpinang dan Bintan yang rawan dijadikan jalur distribusi ilegal. Langkah ini penting guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten di wilayah perairan Kepri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perdagangan sembako tanpa dokumen resmi tersebut. Namun, penertiban diharapkan segera dilakukan demi menjaga integritas hukum, kedaulatan pangan, dan ketertiban distribusi di wilayah perairan Tanjungpinang dan Bintan.