Bisnis Beras & Bawang di Dua Lokasi Berbeda

TINTAJURNALISNEWS -Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat setelah tim investigasi Tinta Jurnalis News (TJN) menemukan adanya aktivitas pengiriman karung-karung beras dan bawang dalam jumlah besar dari Pelabuhan KUD Tanjungpinang pada 25 September 2025 lalu.
Pada tanggal berbeda, kegiatan serupa juga terpantau di Pelabuhan Rakyat Merbau Dompak Tanjungpinang, di mana beras dan bawang dalam jumlah berton-ton kembali diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kapal pengangkut tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial AP, dan diduga kuat memuat barang tanpa dokumen seperti surat jalan, manifest kapal, maupun sertifikat karantina pertanian.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa muatan tersebut dikirim ke luar daerah, bahkan hingga ke provinsi lain. Padahal, apabila pengiriman itu merupakan perdagangan resmi, seharusnya disertai izin distribusi dari Dinas Perdagangan serta dokumen Karantina Pertanian sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan niaga dan pengawasan pangan lintas daerah.
Saat dikonfirmasi, AP membenarkan bahwa kapal tersebut adalah miliknya. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tujuan pengiriman dan legalitas dokumen, ia belum memberikan penjelasan tegas. AP hanya mengirimkan foto dirinya sedang berolahraga, disertai pesan singkat, “ntar telp balik.”
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum kuat berinisial W, yang disebut-sebut aktif di salah satu satuan intel TNI-AD. Berdasarkan informasi dan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, AP sempat menulis: “Atur dengan bg W….., kita satu pintu bg biar tak beda-beda.”
Apabila dugaan keterlibatan ini benar adanya, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa “prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”
Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang menyalahgunakan jabatan, memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maupun ikut dalam kegiatan sipil yang bersifat bisnis atau ilegal.
Mengutip penjelasan di laman resmi Puspen TNI, anggota TNI wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, serta dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
Publik kini menantikan sikap tegas dari institusi terkait untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam aktivitas bisnis ilegal tersebut. Jika benar terbukti, maka peristiwa ini bukan hanya mencoreng nama baik TNI, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap anggota di lapangan.
Tinta Jurnalis News akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait alur distribusi beras dan bawang tersebut serta memastikan apakah benar dokumen resmi perdagangan tidak pernah diterbitkan oleh instansi terkait.

Bersambung…
