Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Marthinus
TINTAJURNALISNEWS –Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom secara tegas menyatakan bahwa dirinya melarang seluruh jajaran BNN menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan selebritas atau artis. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Marthinus dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Marthinus, pengguna narkotika merupakan korban yang semestinya mendapatkan rehabilitasi, bukan dijerat dengan proses hukum pidana. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh jajaran BNN di seluruh Indonesia.
“Saya sudah perintahkan agar jangan lagi menangkap pengguna. Apakah itu masyarakat biasa atau artis, jangan. Negara ini sudah punya lebih dari 1.400 institusi wajib lapor (IPWL) untuk proses rehabilitasi,” ujar Marthinus dalam pernyataannya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika dikategorikan sebagai korban dan berhak mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial.
Marthinus juga menyoroti efek negatif dari ekspos media terhadap penangkapan publik figur yang menggunakan narkoba. Menurutnya, publikasi tersebut justru memicu rasa ingin tahu masyarakat dan berisiko menjadi promosi terselubung terhadap narkotika di kalangan muda.
“Setiap kali ada artis yang tertangkap, masyarakat justru jadi penasaran. Ini malah bisa membuat anak-anak muda menganggap narkoba itu biasa,” tegasnya.
Kepala BNN juga menegaskan bahwa fokus utama institusinya adalah penindakan terhadap jaringan pengedar, bandar, dan sindikat narkoba, bukan pengguna yang seharusnya ditolong.
Dengan pendekatan ini, BNN berupaya mendorong pendekatan humanis dan kesehatan publik dalam menangani penyalahgunaan narkotika, tanpa mengurangi ketegasan terhadap peredaran gelap narkoba.