Kemenkum Gelar Pra-Penyusunan RKBMN 2027, Tekankan Prinsip “Prudent Principal & Zero Mistake

Kementerian Hukum

TINTAJURNALISNEWS —Dalam rangka memastikan proses perencanaan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) berjalan efektif, akuntabel, dan tepat waktu, Kementerian Hukum menggelar kegiatan Pra-Penyusunan RKBMN Tahun 2027 secara daring pada Senin (4/8/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN), Itun Wardatul Hamro, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Rorif Desvyati, beserta tim kerja BMN.

Dalam arahannya, Itun Wardatul Hamro menegaskan bahwa penyusunan RKBMN menjadi salah satu parameter penting dalam mengukur Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Ia meminta seluruh unit kerja melaksanakan penyusunan RKBMN 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027 sudah harus dilakukan oleh masing-masing kementerian hasil pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya harus tepat sasaran, sesuai standar, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta nol kesalahan,” ujarnya.

Ia juga memberikan sejumlah atensi, di antaranya:

  • Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan tahun 2025–2026 tetap mengacu pada Hasil Penelaahan RKBMN yang ada.
  • Kebutuhan BMN yang belum tercantum dapat dipenuhi tanpa dokumen perencanaan, asalkan sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang baru.
  • Penyusunan RKBMN TA 2027 wajib menggunakan SBSK BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024.
  • Proses penyusunan harus berkoordinasi dengan bagian penganggaran dan mematuhi timeline yang telah ditetapkan untuk mencapai target IPA maksimal.

Selain itu, peserta kegiatan mendapatkan materi tentang tata cara penyusunan RKBMN melalui Aplikasi SIMAN V2. Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan pendampingan teknis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada Rabu (6/8/2025) mendatang.

Sumber: Kementerian Hukum