Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Reformasi Penuntutan Modern dan Transparansi Hukum

Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI

TINTAJURNALISNEWS -Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan supervisi ini turut dihadiri tim Sesjampidum yang terdiri dari Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H, serta Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H.

Tim melaksanakan supervisi di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam, yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan Sesjampidum di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri bersama seluruh jajaran.

Kajati Kepri: Penegakan Hukum Harus Berbasis Integritas dan Nurani

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kegiatan supervisi memiliki makna strategis sebagai instrumen pembinaan dan penguatan kinerja dalam bidang penuntutan.

Menurutnya, supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah konkret untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan, Kepri menghadapi tantangan penegakan hukum yang kompleks. Karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara dari pra-penuntutan hingga eksekusi harus terus ditingkatkan,” ujar Kajati.

Ia menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai wajah humanis Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi masyarakat.

“Setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih,” tegasnya.

Kajati Kepri juga menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus memperkuat integritas sebagai benteng moral institusi.

“Integritas adalah benteng terakhir seorang Jaksa. Ketika semua diuji, yang tersisa adalah kejujuran dan tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Sesjampidum Kejagung: Transformasi Digital Menuju Penegakan Hukum Modern

Dalam paparannya berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Dr. Undang Magopal menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh melalui tiga pilar utama:

transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.

“Transformasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” jelas Sesjampidum.

Dari aspek kelembagaan, Kejaksaan kini menerapkan ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk layanan publik.

Sementara itu, digitalisasi menjadi fondasi baru dengan pengembangan database berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mampu menganalisis perkara secara real-time dari profil pelaku, motif, hingga dampak sosial.

“Digitalisasi mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya.

Sesjampidum juga menegaskan peran Jaksa sebagai Advocaat Generaal, yaitu penasihat hukum negara yang menjaga kepentingan publik, sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Jaksa bukan hanya penuntut, tetapi pengacara negara yang harus mampu memberi pandangan hukum strategis,” tambahnya.

Modernisasi Penanganan Perkara Berbasis Teknologi

Sementara itu, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid menyoroti pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Sistem ini, kata Maryadi, menjadi bagian dari kerja sama 10 lembaga negara berdasarkan nota kesepahaman 6 Juni 2022 untuk menciptakan efisiensi dan transparansi lintas lembaga.

Ia mengingatkan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan wajib melakukan input data perkara secara akurat dan tepat waktu ke CMS serta Executive Information System (EIS), khususnya pada laporan LP-7.

“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Standar data segar dan sahih ini adalah bentuk disiplin administrasi hukum berbasis teknologi,” tegasnya.

Maryadi menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kedisiplinan dan tanggung jawab moral jaksa tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Penegakan Hukum Modern Berbasis Integritas

Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari upaya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam membangun sistem peradilan pidana modern dan memperkuat pembinaan internal di seluruh Indonesia.

Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kegiatan ini diikuti oleh Wakajati Kepri, Para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Kepri.

Kajati Kepri menutup dengan pesan reflektif:

“Semoga kegiatan supervisi ini membawa manfaat nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas, sebagaimana semangat Trapsila Adhyaksa yang menjadi pedoman kita semua.”

 

Sumber: Siaran Pers Resmi Kejati Kepri Nomor PR-87/L.10.3/Kph.3/10/2025