Kejari Batu Bara Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Pendidikan & Kesehatan, Dua Rekanan Dana BTT Ditahan

Kejaksaan Negeri Batu Bara

TINTAJURNALISNEWS –Dalam rilis resmi pada Selasa (2 September 2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menyerahkan kabar tegas: lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi, termasuk dua rekanan terkait penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kepala Kejari Diky Octavia menyampaikan secara blak-blakan:

“Penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik bersama ahli pidana, auditor, serta Kementerian Pendidikan,” serta, “Penyidik menahan CS dan IS terkait penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 … Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 1.158.081.211.”

Diky Octavia juga menjelaskan struktur kasus yang diungkap:

Kasus di Dinas Pendidikan: Penetapan Plt Kadis Pendidikan, JM, dan dua rekanan swasta sebagai tersangka dalam korupsi program Bimbingan Teknis (Bimtek) guru. Negara ditaksir merugi sebesar Rp 442 juta.

Kasus di Dinas Kesehatan: Penetapan CS (52) dan IS (27) sebagai tersangka penyalahgunaan dana BTT untuk program pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Kerugian negara mencapai Rp 1.158.081.211. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Batu Bara,” tegas Kajari dalam rilisnya, menegaskan tidak ada tempat bagi penyalahgunaan dana publik.***