TINTAJURNALISNEWS –Cafe 88, yang berada tepat di belakang Nagoya Foodcourt, kembali disebut beroperasi sebagai arena perjudian layaknya kasino. Aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian ini dikabarkan berjalan tanpa hambatan berarti.
Secara aturan, perjudian jelas dilarang. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan dugaan sebaliknya: praktik haram disebut tetap berjalan dengan leluasa. Pertanyaan pun mengemuka, ada apa di balik semua ini?
Publik berharap, aparat penegak hukum jangan sampai mendapat cap sinis, “Maju tak gentar membela yang bayar,” melainkan teguh pada semboyan sejati, “Maju tak gentar membela yang benar.”
Keberadaan kasino terselubung di pusat kota ini bukan hanya soal perjudian. Ia menjadi potret rapuhnya penegakan hukum di mata masyarakat, ketika undang-undang seakan kalah pamor oleh kepentingan tertentu.
Foto di Gedung Istana Besar Madani, Jalan Raja Isa No. 21, Batam Center. (TBN) TINTAJURNALISNEWS –Prosesi adat Tepuk Tepung Tawar digelar di Gedung Istana Besar […]
Sumber Foto: Dprd.KepriProv.go.id Ket: Rapat koordinasi Komisi II DPRD Kepri dengan kantor perwakilan Bank Indonesia Kepri di kantor BI Kepri, Batam Center, Jumat (23/02/2024). Tintajurnalisnews […]
Dinas Kebersihan TintaJurnalisNews –Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk sampah milik Dinas Kebersihan terjadi di Jalan Umum Pattimura, Punggur, Sabtu (8/2/2025) sore. Insiden ini mengakibatkan dua […]