Kanwil Kemenkumham Kepri Perkuat Pengawasan Notaris, Pastikan Penegakan Aturan Sesuai UU

Ketua MPW Notaris Kepri, Edison Manik,

TINTAJURNALISNEWS –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kepri menegaskan kembali komitmennya menjaga integritas profesi notaris. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pleno di Ruang Rapat Utama Kanwil yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua MPW Notaris Kepri, Edison Manik, bersama seluruh anggota.

Dalam rapat pleno ini, MPW membahas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah notaris yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatannya. Forum menegaskan, setiap notaris yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Landasan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN), Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris, serta Kode Etik Notaris yang ditetapkan organisasi notaris. Semua regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan yang dilaksanakan MPW Notaris Kepri.

Dalam arahannya, Edison Manik menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris di Kepri harus dilakukan secara objektif, adil, dan transparan. “Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan profesi notaris. Dengan pengawasan yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap notaris akan tetap terjaga,” ujarnya.

Langkah penguatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris di Kepulauan Riau.

Sumber: Kemenkum Kepri