Jurnalis Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Perlindungan Nyata, Tolak Kriminalisasi Wartawan

Ikatan Wartawan Hukum

TINTAJURNALISNEWS –Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 dan Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8/2025).

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi kriminalisasi wartawan yang kerap terjadi di lapangan.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa gugatan ini penting agar wartawan tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ancaman hukum.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, dalam bayang-bayang kriminalisasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar jargon,” tegasnya.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dan masyarakat” bersifat multitafsir.

Norma tersebut dianggap abstrak dan tidak menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang konkret.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam pasal ini kabur dan membuka celah aparat atau pihak tertentu melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan wartawan tanpa dasar jelas,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan ulang Pasal 8 UU Pers, yakni:

1. Wartawan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata sepanjang menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik.

2. Setiap tindakan hukum aparat seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, atau penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

3. Penjelasan Pasal 8 UU Pers agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Iwakum, perlindungan hukum yang tegas ini setara dengan perlindungan profesi lain seperti advokat dan jaksa. Mereka menilai, sudah saatnya MK memberi kepastian hukum agar wartawan benar-benar bisa menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi tanpa intervensi dan kriminalisasi.

“Kebebasan pers adalah amanat konstitusi. Kami mendesak MK memberikan tafsir yang lebih progresif agar wartawan terlindungi, sekaligus menjaga hak publik atas informasi yang benar,” tutup Irfan Kamil.

Dengan demikian, langkah Iwakum ini menjadi ujian serius bagi konsistensi negara dalam menjaga kemerdekaan pers serta memastikan jurnalis dapat bekerja secara profesional di bawah lindungan hukum yang jelas dan tegas/Red.