Jaksa Agung Dorong Optimalisasi Pendekatan DPA dalam Penegakan Hukum Pidana

Foto di Universitas Al Azhar Indonesia

TINTAJURNALISNEWS –Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya terobosan dalam penegakan hukum pidana dengan mendorong optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dalam pidatonya, Burhanuddin menekankan bahwa pendekatan DPA dapat menjadi alternatif efektif untuk menegakkan hukum tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi panjang, terutama bagi tindak pidana yang melibatkan korporasi. “Melalui DPA, negara tetap memperoleh manfaat maksimal, baik berupa pemulihan aset maupun efek jera, tanpa mengorbankan kepentingan umum,” tegasnya.

Seminar Nasional ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dengan semangat “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”. Acara diikuti langsung oleh civitas akademika, praktisi hukum, serta perwakilan berbagai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, baik secara tatap muka maupun virtual.

Jaksa Agung menyebut, paradigma hukum harus sejalan dengan kebutuhan zaman, di mana pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem keuangan lebih diutamakan daripada sekadar pemidanaan. “Kejaksaan harus terus beradaptasi, menjawab tantangan, serta memberikan solusi nyata dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Melalui forum akademik ini, diharapkan terbentuk sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan model penegakan hukum modern yang mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Sumber: Kejaksaan RI