Ayah dan Anak di Nias Selatan Damai, Kasus KDRT Diselesaikan Secara Restoratif

Nias Selatan

TINTAJURNALISNEWS –Seorang pria berinisial YD, warga Desa Lolomaya, Kecamatan O’ou, Nias Selatan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi dibebaskan dari penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Peristiwa terjadi pada 5 Mei 2025 malam, saat YD diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, FW, usai cekcok di sekitar area sawah tempat mereka bekerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan, sebagaimana tercatat dalam hasil visum dari Puskesmas Lolowau.

Namun, dalam proses penyidikan, pihak Kejari Nias Selatan menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat tersebut antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga.

Restorative Justice ini disahkan melalui Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025. Selanjutnya, Kejari Nias Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025 pada 23 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH, MH, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi memulihkan hubungan keluarga dan menciptakan keadilan yang lebih humanis.

“Tujuan utama RJ adalah mempertemukan pelaku dan korban, mencari jalan tengah tanpa mengesampingkan nilai keadilan. Dalam perkara ini, karena keduanya adalah ayah dan anak, pendekatan pemulihan dinilai lebih tepat,” ujarnya.

Edmond juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penerapan RJ untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, agar penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada keutuhan sosial dan keluarga.

Proses perdamaian dilaksanakan dengan dihadiri kedua belah pihak, disaksikan aparat desa, tokoh masyarakat, dan difasilitasi oleh tim dari Kejari Nias Selatan. Pelaku menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sumber: Kejaksaan Negeri Nias