Dorong Implementasi KUHP Baru, Dirjenpas Mashudi Tekankan Pentingnya Keadilan Restoratif di Lingkungan Bapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Konsultasi Nasional Implementasi KUHP di Lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai langkah konkret dalam mempersiapkan pelaksanaan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Divisi Pemasyarakatan serta perwakilan dari seluruh Balai Pemasyarakatan se-Indonesia ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di Jakarta.

Dalam arahannya, Mashudi menegaskan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum pidana menuntut kesiapan seluruh jajaran Bapas untuk beradaptasi dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif menjadi inti dari pelaksanaan KUHP yang baru. Bapas harus hadir sebagai garda terdepan dalam mengembalikan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” tegas Mashudi.

Menurutnya, pendekatan ini bukan hanya sebatas penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan juga upaya pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Mashudi menambahkan, seluruh petugas Pemasyarakatan perlu memahami substansi KUHP terbaru, terutama yang berkaitan dengan tugas Bapas dalam memberikan rekomendasi serta pelaksanaan pidana bersyarat.

Selain itu, Ditjenpas juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor — mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga sosial agar penerapan keadilan restoratif berjalan efektif dan humanis sesuai semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kapasitas jajaran Pemasyarakatan untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.