KPK Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi RI

TINTAJURNALISNEWS —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 5 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Mereka terdiri dari pihak penerima maupun pemberi suap yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokmas.

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan beberapa tersangka yang ditahan antara lain:

  • Jodi Pradana Putra (swasta)
  • Hasanuddin (swasta)
  • Sukar (mantan kepala desa)
  • Wawan Kristiawan (swasta)

Mereka diduga memberi suap untuk memperlancar proses pencairan dana hibah Pokmas.

KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penegakan hukum diharapkan menjadi pembelajaran agar tata kelola hibah daerah lebih transparan dan akuntabel.

Sumber: KPK RI