UPP Tanjung Uban Klaim Tak Tahu Pelabuhan Gentong, Akui Tak Bisa Terbitkan Dokumen karena Ilegal

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban

TINTAJURNALISNEWS –Maraknya sorotan publik terhadap aktivitas di Pelabuhan Gentong yang belakangan ini viral, memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Awak media Tinta Jurnalis News mencoba meminta keterangan langsung dari pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban.

Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, Hotman Tua, saat ditemui menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan pelabuhan tersebut. “Kami tidak tahu adanya Pelabuhan Gentong itu,” ucapnya singkat.

Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, lokasi Pelabuhan Gentong tidak terlalu jauh dari Kantor UPP Tanjung Uban.

Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin keberadaan dan aktivitas di pelabuhan tersebut tidak terpantau oleh otoritas pelabuhan.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal yang diduga beraktivitas di Pelabuhan Gentong, Hotman menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan dokumen tersebut.

“Karena pelabuhan itu ilegal, kami tidak bisa mengeluarkan persetujuan berlayar,” jelasnya.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di sana berlayar tanpa pengawasan keselamatan.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Kementerian Perhubungan yang selama ini mengusung slogan “zero accident” dalam dunia pelayaran.

Hingga kini, publik masih menantikan sikap tegas dari instansi terkait untuk memberikan kejelasan dan memastikan aktivitas pelayaran tetap berjalan sesuai aturan, serta menjamin keselamatan pelayaran di wilayah Bintan.

[S&N]