Kasus Mafia Tanah Kepri: Publik Terwaowww Saat Penangkapan, Kini Bungkam Saat Para Tersangka Bebas

Foto saat Konferensi Pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri Kamis 3/7/25.

TINTAJURNALISNEWS –Penangkapan sejumlah oknum mafia tanah di Kepulauan Riau (Kepri) pada pertengahan Juni 2024 sempat menggegerkan publik. Aksi tegas aparat kala itu seolah menjadi sinyal bahwa hukum tak lagi tumpul ke atas.

Harapan akan tegaknya keadilan pun sempat menyala, terutama bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban sengketa lahan bernilai puluhan miliar rupiah.

Beberapa tokoh berpengaruh ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat merasakan dinginnya sel tahanan. Reaksi publik saat itu tak main-main media sosial ramai, pemberitaan masif, dan masyarakat merasa hukum mulai berpihak.

Namun, euforia itu hanya seumur jagung.

Memasuki Juli 2024, satu per satu tersangka dilepaskan. Alasannya? Waktu penahanan 40 hari telah habis, sementara berkas perkara belum juga rampung.

Tak ada penjelasan rinci soal mandeknya pelimpahan berkas. Tak jelas pula siapa yang bertanggung jawab atas lambannya proses tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi, dikutip dari berbagai media, salah satu aparat penegak hukum hanya memberi jawaban diplomatis: “Penyidikan masih berjalan. Status tersangka tetap, hanya tidak dilakukan penahanan.”

Hening pun menggema.

Sebagian tersangka kini bebas berkeliaran, bahkan dikabarkan telah kembali beraktivitas seperti biasa, seolah tak pernah terjerat hukum. Realita ini menjadi ironi yang mencolok di tengah semangat pemberantasan mafia tanah.

“Rakyat kecil mencuri buah langsung ditahan. Tapi mafia tanah yang merugikan negara miliaran rupiah bisa bebas begitu saja. Ini ironi luar biasa!” tegas seorang Masyarakat di Tanjungpinang.

Kini sorotan publik tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH). Berani menetapkan tersangka, kenapa tak berani merampungkan perkara?

Apakah ini semata kelalaian prosedural, atau justru ada “tangan-tangan halus” yang bermain di balik layar? Publik menanti jawaban. Bukan janji. Bukan basa-basi. Tapi keadilan yang sebenar-benarnya.