Wakajati Kepri Tekankan Pentingnya Tata Kelola Rumah Negara yang Bersih dan Tertib

Wakajati Kepri, Irene Putrie

TINTAJURNALISNEWS –Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI, yang digelar di Harmoni Suites Batam, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai Kemenhub RI dari pusat hingga regional Sumatera ini mengangkat tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi sebagai tempat tinggal pegawai negeri dan pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara wajib dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah potensi kerugian negara.

“Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana,” tegas Irene Putrie.

Wakajati Kepri juga menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah negara bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan demi melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujar Irene.

Ia menambahkan, langkah strategis penanganan dilakukan melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, koordinasi lintas lembaga, hingga tindakan preventif seperti sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.

Di akhir sesi, Wakajati Kepri mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. “Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutupnya.

Kegiatan Bimtek ini merupakan upaya nyata Kementerian Perhubungan RI dalam memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola aset negara di lingkungan internalnya, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.