Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat menindak penyebaran konten provokatif yang marak di media sosial. Dalam kurun waktu 23 Agustus hingga 3 September 2025, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan karena diduga kuat menyebarkan ajakan kebencian, hasutan, hingga provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Brigjen Himawan.

Selain mengamankan para tersangka, Polri juga memblokir 592 akun dan konten digital yang dinilai memuat ajakan provokasi serta berpotensi meresahkan masyarakat.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook untuk menyebarkan narasi kebencian, hoaks, hingga ajakan makar. Seluruhnya kini tengah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ruang digital ditegaskan harus menjadi wadah positif, bukan sarana memecah belah persatuan bangsa.
Langkah cepat dan tegas ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak main-main menghadapi ancaman dari pihak-pihak yang mencoba merusak keamanan negara melalui provokasi di dunia maya.
