Polres Muara Enim Berhasil Bongkar Kegiatan Illegal Drilling di Wilayah Kerja Pertamina KM 322

Polres Muara Enim

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, pada Kamis (9/10/2025) di Mapolres Muara Enim.

AKP Yogie menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran di sekitar wilayah kerja Pertamina. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator). Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 set mesin rig lengkap,
  • 1 unit mesin penggerak diesel,
  • 1 unit genset,
  • selang berdiameter 1,5 dan 5 inci,
  • dua kunci pipa, serta
  • dua drum ukuran 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran minyak di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Mereka melakukannya dengan sadar demi keuntungan pribadi,” tegas AKP Yogie Sugama Hasyim.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.

“Polres Muara Enim akan menindak tegas siapa pun yang melakukan eksploitasi minyak tanpa izin, karena kegiatan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pengeboran ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ucapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan perizinan di sektor migas demi keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Sumber: Humas Polri