Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Siap Tertibkan Penggunaan HGU yang Menyimpang

Kantor Kementerian ATR/BPN

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pendapatan negara serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai regulasi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan melalui citra satelit, masih terdapat perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaan lahannya. Temuan ini mendorong perlunya langkah penertiban guna meningkatkan kepatuhan dan potensi penerimaan negara.

“Saya sudah pernah melakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada yang memiliki HGU seluas 8.000 hektare, tapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ternyata mereka menanam lebih dari 1.500 hingga 2.000 hektare di luar izin yang diberikan,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Menteri Nusron menekankan bahwa pelanggaran seperti ini perlu ditertibkan, baik dalam aspek administrasi pertanahan maupun kewajiban perpajakan. Ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak atas lahan yang digunakan di luar ketentuan.

“Penertiban ini bukan hanya soal administrasi tanah, tetapi juga soal kewajiban pajak. Jika ada kelebihan area yang digunakan di luar HGU, Ditjen Pajak bisa melakukan benchmarking untuk memastikan pajaknya dibayar dengan benar,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri Nusron dalam membenahi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU agar lebih berkeadilan, mendukung pemerataan, serta menjaga kesinambungan perekonomian.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa integrasi ini akan mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Besok semoga kita bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ujar Anggito.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

Sumber: Kementerian ATR/BPN