Maxim

TINTAJURNALISNEWS —Perusahaan transportasi daring Maxim memastikan tetap beroperasi secara normal di wilayah Batam dan Tanjungpinang, meski menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak penerapan kebijakan kenaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau.
Menanggapi pemberitaan dan diskusi publik mengenai penerapan tarif transportasi online serta isu penutupan kantor operasional di wilayah Batam dan Tanjungpinang, pihak Maxim menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memberikan layanan seperti biasa dan tunduk pada regulasi nasional.
“Kami tetap tunduk pada regulasi nasional dan beroperasi secara normal di Batam dan Tanjungpinang,” ujar Nurahmi Tri Wulan Dari, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, dalam keterangannya.
Nurahmi menjelaskan bahwa Maxim menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang menjadi pedoman nasional dalam penentuan tarif transportasi daring di Indonesia.
Meski demikian, perusahaan tetap menghormati kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau mengenai tarif minimum transportasi daring, dan telah berupaya menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Namun, penerapan tarif baru itu dinilai menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem transportasi daring di Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, Maxim mencatat terjadi penurunan jumlah pesanan hingga 44 persen dari total order harian, yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan mitra pengemudi serta meningkatnya beban biaya bagi konsumen.
Lebih jauh, Nurahmi menuturkan bahwa penerapan kebijakan tersebut juga memperburuk kondisi kesejahteraan mitra pengemudi. Dengan berkurangnya jumlah pesanan, pengemudi mengalami penurunan pendapatan harian yang signifikan.
“Banyak pengemudi Maxim mengeluhkan kondisi ini karena mereka kesulitan menutupi biaya operasional. Kondisi ini berpotensi menurunkan kesejahteraan para mitra yang sebagian besar merupakan penduduk Kepulauan Riau,” ujarnya.
Sementara itu, regulasi tarif yang diatur dalam SK Gubernur juga dinilai menimbulkan tantangan baru terhadap keberlangsungan usaha dan menciptakan ketimpangan dalam persaingan.
Saat Maxim berkomitmen mematuhi ketentuan dalam SK Gubernur dan menjalankan arahan tanpa menerapkan promo harga, beberapa penyelenggara layanan ride-hailing lain diketahui tetap menjalankan promo secara konsisten — bukan bersifat temporer, melainkan dalam bentuk subsidi rutin.
Akibatnya, tarif layanan menjadi jauh di bawah tarif minimum yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur. Ketimpangan ini dinilai menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar transportasi daring di Batam dan Tanjungpinang.
Oleh karena itu, Maxim mendorong agar kebijakan tarif dalam SK Gubernur tersebut dapat dievaluasi secara menyeluruh dan disusun selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum nasional bagi penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Evaluasi tersebut juga diharapkan dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, serta perwakilan konsumen. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.
“Melalui langkah ini, kami berharap tercipta kebijakan tarif yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak baik pengemudi, pengguna, maupun penyedia layanan sehingga ekosistem transportasi daring di Batam dan Kepulauan Riau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tutup Nurahmi.

