Terminal Pelayaran Rakyat PT NIK Indo Jaya Km 16 Toapaya Bintan
TINTAJURNALISNEWS —Sebuah plang bertuliskan “Terminal Pelayaran Rakyat PT NIK Indo Jaya Sesuai SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2025” terlihat di kawasan Jl. Lintas Barat RT 005 RW 002, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Tulisan pada papan itu seolah menegaskan bahwa pelabuhan tersebut telah mendapatkan pengesahan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Kepri serta Portal PPID Kepri, dokumen SK Gubernur Nomor 760 Tahun 2025 dokumen SK Gubernur Nomor 760 Tahun 2025 yang disebut dalam plang tersebut tidak ditemukan dalam daftar keputusan gubernur yang terbuka untuk publik.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik, termasuk SK Gubernur, seharusnya tersedia dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Klaim legalitas yang tertera pada plang tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan transparansi pengelolaan terminal pelayaran di wilayah tersebut.
Jika benar SK tersebut telah diterbitkan, seharusnya salinannya dapat diakses di arsip resmi pemerintah daerah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Selain itu, terminal pelayaran yang diklaim resmi seharusnya juga terdaftar di Kementerian Perhubungan, serta memiliki dokumen pendukung seperti izin operasional, izin keselamatan pelayaran, dan izin lingkungan. Ketidakhadiran dokumen di sumber resmi menimbulkan keraguan publik mengenai status dan dasar hukum operasional terminal tersebut.
Transparansi menjadi hal penting dalam penyelenggaraan fasilitas publik seperti pelabuhan rakyat. Ketidakjelasan dasar hukum justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan dan proses perizinan di daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan segera menjelaskan status SK Nomor 760 Tahun 2025 tersebut dan membuka akses dokumennya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan dokumen publik juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pelabuhan rakyat memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan perekonomian daerah. Namun, setiap fasilitas publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi secara terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, tim Tinta Jurnalis News belum menemukan dokumen SK Gubernur yang dimaksud di sumber resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
BERSAMBUNG…