Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah
TINTAJURNALISNEWS –Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, mengecam keras dugaan aksi intimidasi dan teror terhadap pimpinan media Tinta Jurnalis News yang berdomisili di Perumahan Valiant Permai Blok A No. 7, Tanjungpinang Timur.
Ia menilai, tindakan yang dilaporkan tersebut merupakan bentuk premanisme yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum (APH).
“Jangan biarkan premanisme membungkam pers. Jika benar ada ancaman dan teror, APH harus segera mengusut tuntas dan menangkap semua pihak yang terlibat. Keselamatan jurnalis adalah harga mati,” tegas Datok Agus kepada TINTAJURNALISNEWS, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Zainal L, yang disebut-sebut terkait aktivitas jackpot ilegal di kawasan SNL Food Mall Baru, Tanjung Uma, Kota Batam.
Pesan WhatsApp bernada ancaman diterima langsung oleh pimpinan Tinta Jurnalis News, di antaranya berbunyi:
• “Saya akan cari km sampai lubang semut”
• “Org syaa dipinang lg nunggu km”
• “Saya sru cari sampai dpt”
Tak lama setelah pesan itu, sekelompok orang tak dikenal dilaporkan mendatangi rumah korban pada tengah malam menggunakan dua mobil. Mereka menggedor-gedor pintu dan berteriak, sehingga menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah.
Akibat peristiwa ini, keluarga korban, terutama istri dan anak, disebut mengalami trauma dan menjadi waspada setiap kali mendengar suara keras di luar rumah.
Landasan Hukum yang Relevan:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 8: Wartawan berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
• Pasal 18 ayat (1): Menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
2. Pasal 335 KUHP
• Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut.
3. Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
• Memerintahkan jajaran Polri melindungi kebebasan pers dan memberantas segala bentuk perjudian ilegal tanpa pandang bulu.
Datok Agus menegaskan bahwa jika laporan ini terbukti, maka aparat harus bersikap tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. “Premanisme terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tapi juga demokrasi. Ini ujian bagi penegakan hukum di Kepri,” pungkasnya.