Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar USD 272.497

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, selaku Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015–2021.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan tim penyidik lainnya, Selasa (14/10/2025) di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara khusus terkait kegiatan PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497. Dana tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam hasil penyidikan, PT Bias Delta Pratama diketahui sejak tahun 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) resmi dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Akibat pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa perjanjian kerja sama yang sah, negara mengalami kerugian yang cukup besar dan menjadi dasar penyidikan perkara tindak pidana korupsi PNBP ini.

Menanggapi langkah pengembalian kerugian negara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara tanpa menghapuskan unsur pidana yang melekat pada perbuatan pelaku. “Pengembalian kerugian keuangan negara adalah prioritas kami untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera. Namun, hal itu tidak berarti menghapus pidana bagi pelaku,” tegas Kajati Kepri.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen memastikan seluruh hasil tindak pidana korupsi dikembalikan ke kas negara, dan proses hukum tetap berjalan secara profesional serta berkeadilan. “Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang tentu membutuhkan langkah-langkah luar biasa,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mengawal dan menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara di wilayah Kepulauan Riau.