Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Hindari Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial

Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus berkomitmen membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan kali ini digelar di SMK Negeri 8 Batam dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”

Program JMS ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 100 siswa beserta para guru SMK Negeri 8 Batam.

Dalam penyampaiannya, Yusnar menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para pelajar agar memahami bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak perundungan, serta pentingnya etika dalam bermedia sosial.

“Pelajar adalah generasi emas penerus bangsa. Mereka perlu dibekali pemahaman hukum agar dapat menjaga diri dari pengaruh negatif di lingkungan sekitar,” ujar Yusnar.

Yusnar menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yakni:

  • Golongan I: Contohnya heroin, kokain, dan ganja.
  • Golongan II: Contohnya morfin dan petidin.
  • Golongan III: Contohnya codein.

Sedangkan psikotropika dibagi dalam empat golongan, antara lain:

  • Golongan I: DMA, MDMA, dan meskalin.
  • Golongan II: Amfetamin dan metakualon.
  • Golongan III: Flunitrazepam dan pentobarbital.
  • Golongan IV: Diazepam dan fenobarbital.

Penggunaan narkoba, lanjut Yusnar, dapat merusak organ tubuh, menyebabkan masa depan suram, hingga menjerumuskan pelaku dalam tindak kriminal bahkan kematian akibat overdosis.

Selain membahas Napza, narasumber juga menyoroti bahaya perundungan atau bullying, yang didefinisikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban merasa takut atau tertekan.

“Bullying bisa berdampak serius terhadap mental korban, menurunkan rasa percaya diri, bahkan memengaruhi prestasi belajar,” jelas Yusnar.

Ia menegaskan pentingnya dukungan dari guru dan teman sebaya untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam sesi berikutnya, narasumber mengingatkan pentingnya bersikap bijak menggunakan media sosial. Menurut M. Terry, media sosial adalah sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan pengguna berinteraksi dan berbagi informasi secara luas.

Adapun dampak positif media sosial antara lain meningkatkan koneksi, komunikasi, dan kesadaran sosial. Namun, Yusnar juga menekankan adanya dampak negatif seperti penyebaran hoaks, ketergantungan digital, hingga pelanggaran privasi.

Selain tiga topik utama tersebut, siswa juga mendapatkan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi digital secara bertanggung jawab.

Kegiatan JMS berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para siswa antusias membahas berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah yang digagas Kejati Kepri terbukti menjadi wadah efektif dalam membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum, menjauhi narkoba, menolak perundungan, dan cerdas bermedia sosial.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam mendukung revolusi mental serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.

Sumber :Penkum Kejati Kepri

Editor    :Redaksi TJN