Bapas Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS —Sejak Selasa pagi hingga sore (28/10/2025), pesan konfirmasi yang dilayangkan Media Tinta Jurnalis News kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Aris Munandar, belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi tersebut bukan sekadar pertanyaan biasa, melainkan menyangkut dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang lembaga yang berada langsung di bawah pengawasan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kanwil, padahal isu ini telah menimbulkan perhatian luas dan berpotensi mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan di daerah.
Dalam konteks pemerintahan yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, diamnya pejabat publik justru menimbulkan persepsi negatif.
Alih-alih menenangkan situasi, sikap bungkam itu justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang belum sepenuhnya terbuka di balik persoalan ini.
Sebagai pimpinan wilayah, Kakanwil Kemenkumham Kepri semestinya menjadi teladan keterbukaan, bukan membiarkan isu berkembang tanpa arah yang jelas.
Terlebih, sebelumnya Kepala Bapas Tanjungpinang telah mengakui adanya maladministrasi dalam penerbitan SPPD, di mana ia menandatangani surat perintah sekaligus sebagai pelaksana perjalanan dinas untuk dirinya sendiri.
Meskipun menolak menyebutnya sebagai perjalanan fiktif, pengakuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan internal yang seharusnya menjadi perhatian serius Kanwil sebagai pembina satuan kerja di daerah.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi, penjelasan, ataupun penegasan dari Kanwil Kemenkumham Kepri. Sebuah situasi yang ironis bagi institusi yang sejatinya berdiri atas dasar hukum, integritas, dan tanggung jawab publik.
Diamnya Kakanwil Aris Munandar kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh: Apakah sikap itu merupakan bentuk kehati-hatian menunggu arahan dari pusat, atau justru kekhawatiran terseret dalam pusaran masalah yang lebih besar?
Dalam perspektif publik, ketika seorang pejabat memilih bungkam di tengah isu yang mengguncang institusinya, diam itu tidak lagi dianggap netral. Diam bisa ditafsirkan sebagai bentuk ketidaktegasan, bahkan ketidakberanian menghadapi kebenaran.
Kemenkumham, khususnya Kanwil Kepri, perlu menyadari bahwa era keterbukaan informasi publik menuntut transparansi dan akuntabilitas nyata. Masyarakat kini tidak mudah dibungkam, dan justru semakin kritis terhadap sikap pejabat yang enggan memberikan penjelasan.
Karena dalam konteks integritas birokrasi, diam bukan lagi emas diam bisa menjadi alarm adanya masalah yang harus segera diungkap.
Sampai berita ini diterbitkan, Kakanwil Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan perjalanan dinas fiktif di Bapas Tanjungpinang.
Publik kini menunggu, apakah sikap diam itu akan terus dipertahankan, atau justru berujung pada langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan dan nama baik institusi Kemenkumham di Kepulauan Riau.

Bersambung…
