Dugaan SPPD Fiktif di Bapas Tanjungpinang, Publik Tantang Kemenkumham Bertindak

Bapas Kelas I Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang terus bergulir dan kini menyeret nama Kepala Bapas, Jefri Purnama, ke pusaran sorotan publik. Sikap bungkam sang pejabat atas berbagai pertanyaan resmi yang dilayangkan sejak 19–20 Oktober 2025 membuat isu ini semakin liar dibicarakan.

Konfirmasi yang telah dikirimkan berisi sejumlah pertanyaan mendasar terkait mekanisme perjalanan dinas ke Batam dan Karimun yang disebut-sebut dilakukan hampir setiap minggu. Namun hingga kini, tak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Kepala Bapas. Diam seribu bahasa.

Sikap bungkam itu justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada yang tengah ditutupi dari publik? Ataukah memang tidak ada keberanian untuk menjelaskan secara terbuka mengenai alur penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut?

Kini, perhatian publik mengarah ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Dua lembaga ini dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Bapas Tanjungpinang.

Sorotan publik semakin tajam karena hingga saat ini belum tampak adanya tindakan korektif maupun pemeriksaan terbuka dari dua lembaga pengawas tersebut. Padahal, isu yang beredar telah mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan di daerah.

Sebelumnya, Kepala Bapas Tanjungpinang sempat mengakui adanya mal administrasi dalam penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Ia menandatangani surat perintah sekaligus sebagai pelaksana perjalanan dinas untuk dirinya sendiri. Meski menolak menyebutnya fiktif, pengakuan tersebut membuka celah besar dalam mekanisme kontrol internal lembaga.

Pertanyaan pun bermunculan: bagaimana mungkin seorang pimpinan menandatangani perintah sekaligus menjadi pelaksana tanpa adanya sistem verifikasi berlapis? Dan ke mana fungsi pengawasan internal selama proses itu berlangsung?

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kepala Bapas. Setiap pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak pernah dijawab, dan seluruh pertanyaan terkait bukti perjalanan, daftar hadir, laporan kegiatan, hingga urgensi perjalanan dinas tak kunjung ditanggapi.

Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Semakin lama diam dipertahankan, semakin kuat pula dugaan adanya penyimpangan di balik penggunaan anggaran perjalanan dinas yang terkesan “resmi”, namun belum tentu benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Sorotan kini tidak lagi berhenti di tingkat daerah. Publik menantikan langkah tegas dari Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan dan Itjen Kemenkumham untuk menelusuri kebenaran dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.

Tanpa langkah konkret, dugaan penyimpangan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga yang seharusnya menegakkan hukum, kini justru diselimuti tanda tanya soal integritas di internalnya sendiri.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Bapas Tanjungpinang Jefri Purnama belum memberikan klarifikasi apa pun. Dan publik masih menunggu: apakah Kanwil Kemenkumham Kepri dan Itjen Kemenkumham akan turun tangan, atau justru membiarkan dugaan perjalanan dinas fiktif ini menjadi noda baru di tubuh pemasyarakatan?

Part II