Menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam
TINTAJURNALISNEWS —Aksi tegas kembali ditunjukkan Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Kali ini, keduanya berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja intelijen yang dilakukan pada 26–27 September 2025 terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan atensi dari Gakkum LHK.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Batam segera mengamankan dan menyegel seluruh kontainer pada 26–29 September 2025. Kami juga telah memberitahukan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada 30 September 2025. Koordinasi dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar pun kami lakukan untuk penyiapan lokasi pemeriksaan bersama,” ujar Zaky.
Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan bersama perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kasubdit Pengaduan LH, Kasubdit Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer itu menemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, hingga pipa.
Seluruh temuan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan. Dugaan sementara, telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
“Pemeriksaan lanjutan juga telah kami lakukan, termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan,” tambah Zaky.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer tersebut dilakukan reekspor ke negara asal. Hingga kini, proses penyidikan telah rampung dan diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor.
“Industri pengolahan limbah di Batam sebenarnya mampu menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, kami sudah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste di Batam agar mengambil bahan baku dari dalam negeri. Sebagian sudah mulai menerapkan, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Ini penting agar industri tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK dan instansi lainnya untuk memastikan wilayah Batam tidak dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. “Kami berkomitmen menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tutupnya.
Sumber: DJBC