Satgas PKH

TINTAJURNALISNEWS —Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum Penertiban Lahan Ilegal dan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung RI.
Apresiasi itu disampaikan Presiden usai menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Presiden Prabowo menilai, nilai pengembalian tersebut memiliki potensi besar jika dikelola secara tepat untuk memperkuat keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Nilai ini bukan hanya sekadar angka, tetapi potensi besar untuk kemakmuran rakyat bila dikelola dengan baik,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Menurutnya, pengembalian uang negara ini menjadi momentum penting dalam perang melawan praktik ilegal yang merugikan negara selama bertahun-tahun.
“Kegiatan ilegal seperti penyelundupan timah dari Bangka Belitung telah kita hentikan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan, TNI, Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, dan lembaga lainnya. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun, dan berlangsung hampir dua dekade,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Presiden juga menyampaikan apresiasi atas capaian Satgas PKH yang dalam waktu delapan bulan berhasil mengembalikan 3,3 juta hektare lahan kepada negara.
“Ini adalah bukti nyata kerja keras, sinergi, dan komitmen untuk menjaga kekayaan alam Indonesia bagi generasi mendatang,” ujar Presiden menutup pernyataannya.

