Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi

TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan seluruh bentuk barang terlarang lainnya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, usai kegiatan penandatanganan komitmen bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia yang digelar secara serentak pada 20 Oktober 2025.
“Tidak boleh ada lagi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Handphone pun tidak diperkenankan berada di blok tahanan, sekalipun milik petugas,” tegas Mashudi dalam arahannya.
Dirjen PAS menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan hanya seremonial, melainkan bentuk keseriusan institusi dalam memberantas praktik terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga meminta seluruh kepala UPT agar bertanggung jawab penuh terhadap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya masing-masing.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan evaluasi, penindakan, dan pemberian sanksi tegas kepada petugas yang terlibat,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional bertajuk “Pemasyarakatan PASTI Bersih untuk Masyarakat”, yang menandai langkah konkret Ditjen PAS dalam meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di seluruh lapas dan rutan.
Mashudi menambahkan, seluruh jajaran Pemasyarakatan wajib memperkuat pengawasan, mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Dengan semangat komitmen bersama ini, Ditjen PAS berharap seluruh lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang bersih, aman, dan berintegritas bukan lagi ruang bagi peredaran narkoba atau praktik ilegal lainnya.

Sumber: Ditjen Pemasyarakatan
