Kasino Café 88 di Belakang Nagoya Foodcourt Batam Diduga Kebal Hukum: Judi Terang-Terangan, Aparat Tutup Mata?

Kasino Café 88 di Belakang Nagoya Foodcourt Batam

TINTAJURNALISNEWS –Di tengah gencarnya aparat menertibkan penyakit masyarakat, justru di jantung Kota Batam berdiri megah sebuah tempat hiburan yang diduga menjadi sarang judi kasino berkedok “Café 88”. Lokasinya bukan di tempat terpencil, melainkan tepat di belakang Nagoya Foodcourt, kawasan yang tak asing di pusat keramaian Batam.

Ironisnya, tempat yang diduga kuat milik Acai dan Teddy ini tampak beroperasi leluasa tanpa gangguan berarti. Bukannya dibubarkan, aktivitasnya justru disebut makin meluas dan semakin nekat. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah hukum di Batam benar-benar tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?

Menurut hasil penelusuran Tim Tinta Jurnalis News, aktivitas di Café 88 jauh dari kata “kecil-kecilan”. Pemain yang masuk tidak bisa sembarangan  mereka harus terdaftar sebagai member dengan deposit awal minimal Rp10 juta yang ditukar menjadi koin chips untuk bermain di meja-meja kasino.

“Modal mainnya saja sudah puluhan juta. Jelas bukan rakyat kecil. Tempat ini seperti menantang hukum di depan mata,” ujar Tim TJN yang mengetahui operasional di lapangan.

Lebih mencengangkan lagi, para dealer atau wasit permainan di tempat itu disebut digaji Rp550 ribu per hari, angka yang menunjukkan betapa besar perputaran uang haram di balik dinding Café 88. Dalam semalam, omzetnya diduga bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan lebih, tergantung ramai atau tidaknya pengunjung.

Manajer operasionalnya dikenal dengan nama “Pak Boby” alias Akong, sosok yang disebut-sebut sebagai tangan kanan pemilik dan pengatur jalannya transaksi di dalam arena kasino.

Namun pertanyaan besar kini menggelantung di benak publik: Apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu? Karena sulit dipercaya jika kegiatan judi sebesar ini bisa lolos dari pantauan pihak berwenang di wilayah hukum Polresta Barelang maupun Polda Kepri.

Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menyediakan tempat atau kesempatan untuk berjudi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.”

Ditambah lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara jelas menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang keras di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun nyatanya, di Batam, sebuah kasino justru berdiri megah dan hidup nyaman di balik gemerlap kota industri. Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang bermain domino di warung kopi, sementara kasino besar seperti Café 88 justru “kebal hukum”?

Jika benar ada unsur pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum itu sendiri. Sudah saatnya pimpinan tertinggi di Polda Kepri, Kapolri, bahkan Kejaksaan Agung turun langsung menyelidiki kemungkinan adanya oknum yang bermain mata di balik bisnis haram tersebut.

Karena bila hukum bisa dibeli, maka keadilan tinggal ilusi. Dan bila aparat memilih diam, maka rakyatlah yang kembali menjadi korban korban dari hukum yang pincang, dan keadilan yang buta arah.

BERSAMBUNG……