Bisnis Pengiriman Beras dan Bawang

TINTAJURNALISNEWS -Dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial W, yang disebut-sebut aktif di salah satu satuan intel TNI AD, kini menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam rangkaian temuan investigasi terkait aktivitas pengiriman beras dan bawang dari Pelabuhan KUD dan Pelabuhan Rakyat Merbau Dompak, Tanjungpinang.
Oknum W diduga memiliki peran dalam melindungi atau mengatur kelancaran aktivitas pengiriman komoditas pangan tersebut. Dugaan ini menguat setelah tim investigasi Tinta Jurnalis News (TJN) memperoleh tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari salah satu pelaku usaha pengiriman. Dalam percakapan itu, terdapat pesan yang berbunyi:
“Atur dengan bg W… kita satu pintu bg biar tak beda-beda.”
Pesan tersebut menimbulkan dugaan adanya koordinasi informal yang berpotensi menyalahi aturan dan merusak integritas aparat berseragam. Jika benar, maka tindakan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 39 ayat (3) yang menegaskan:
“Prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”
Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer juga menyebutkan bahwa setiap prajurit dilarang menyalahgunakan jabatan, memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, serta terlibat dalam kegiatan sipil yang bersifat komersial atau ilegal.
Sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat sipil di Kepulauan Riau mendesak Panglima TNI agar segera turun tangan langsung menelusuri dugaan keterlibatan oknum W. Langkah tegas dari pucuk pimpinan TNI dinilai penting untuk menjaga marwah dan disiplin militer di mata publik.
“Jika benar ada oknum aktif yang terlibat dalam bisnis pengiriman komoditas, maka ini bentuk pelanggaran serius. Panglima harus segera perintahkan investigasi internal agar nama baik TNI tidak tercoreng,” ujar salah satu pemerhati hukum di Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya.
Desakan itu juga datang dari sejumlah kalangan akademisi yang menilai bahwa kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. Mereka menilai, TNI harus bertindak cepat, transparan, dan memberikan sanksi sesuai aturan militer apabila terbukti ada pelanggaran disiplin.
Tinta Jurnalis News mencatat, dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam aktivitas bisnis sipil bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat mengganggu tatanan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
Sebagai institusi pertahanan, TNI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap anggotanya menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TNI AD maupun Panglima TNI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial W tersebut. Namun publik berharap, Panglima TNI segera memerintahkan penyelidikan internal secara menyeluruh agar isu ini tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan citra institusi.
Redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Bersambung…
