Gaungkan Semangat Integritas dari Bintan hingga Tanjungpinang
TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan kampanye anti korupsi melalui program Penerangan Hukum (Penkum). Kali ini, Tim Penkum Kejati Kepri turun langsung ke Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025), untuk menggelar sosialisasi sekaligus mengajak masyarakat meneguhkan komitmen bersama melawan praktik korupsi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd.T, S.Kom, M.Kom ini mengusung tema “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju.” Tujuannya, membangun kesadaran publik tentang bahaya korupsi serta menanamkan nilai-nilai integritas dan moralitas di tengah masyarakat.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula. “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan peran strategis Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan bagi Kejaksaan dalam penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan korupsi.
Menurut data yang disampaikan, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Yusnar juga menyoroti kondisi korupsi nasional yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.
Dalam menghadapi situasi ini, Yusnar menekankan pentingnya pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi dan peningkatan transparansi, represif lewat penegakan hukum tegas terhadap pelaku, dan restoratif dengan memulihkan kerugian keuangan negara.
Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Tanpa partisipasi publik, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., Sekretaris Camat, para Kasi, Lurah, aparatur kelurahan, LPM, Forum RT/RW, dan tokoh masyarakat. Total peserta mencapai sekitar 70 orang.
Usai kegiatan penyuluhan, Tim Penkum Kejati Kepri melanjutkan kampanye di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, dengan membagikan kaos dan stiker bertema anti korupsi kepada masyarakat, mulai dari pengendara, pedagang, ASN, hingga tukang parkir. Antusiasme warga terlihat tinggi, menandakan dukungan kuat terhadap gerakan antikorupsi ini.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin tumbuh sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dapat terwujud, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. “Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri menutup kegiatan.
Sumber: Penkum Kejati Kepri