Ketua GAMNR Tanjungpinang, Sasjoni

TINTAJURNALISNEWS -Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, menyoroti tajam kian maraknya aktivitas penabalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang dinilainya telah bergeser jauh dari semangat dan ruh perjuangan adat Melayu.
Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAM Kepri secara jelas menugaskan lembaga tersebut untuk memperkuat eksistensi serta memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu, sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Namun hingga kini, belum satu pun komunitas adat Melayu di Kepulauan Riau yang mendapatkan pengakuan hukum secara resmi. Sementara itu, dana publik terus mengalir untuk mendukung kegiatan seremoni dan simbolik yang dinilai tidak memberi dampak nyata terhadap pelestarian nilai, hak, dan kedudukan masyarakat adat Melayu itu sendiri.
“LAM Kepri seharusnya menjadi penjaga marwah adat, bukan panggung penabalan gelar bagi pejabat. Adat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan,” tegas Sasjoni.
Melihat kondisi tersebut, GAMNR mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Kepri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri, sekaligus mendorong percepatan proses pengakuan masyarakat hukum adat Melayu di seluruh wilayah provinsi.
Langkah ini, menurut GAMNR, bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga upaya mengembalikan marwah dan kehormatan adat Melayu agar tidak kehilangan arah dan nilai luhur yang menjadi dasar peradaban bangsa di tanah Melayu.
“Pulangkan marwah adat Melayu kepada rakyatnya. Karena adat bukan warisan untuk dipuja, tapi amanah untuk dijaga.”

