TINTAJURNALISNEWS – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Nikoi hingga Malang Rapat, Kabupaten Bintan, kembali disinyalir beroperasi.
Informasi tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, dari seorang sumber masyarakat melalui pesan WhatsApp.
Menurut sumber tersebut, dugaan aktivitas penambangan pasir kembali berlangsung secara terbuka, meskipun sebelumnya aparat kepolisian dikabarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi tambang pasir di wilayah Nikoi.

Indikasi adanya kegiatan penambangan ditandai dengan suara mesin penyedot pasir yang terdengar hingga ke badan jalan raya, serta lalu lalang lori pengangkut pasir bermuatan yang melintas di kawasan tersebut.
“Sepertinya ada kegiatan tambang pasir. Suara mesin terdengar sampai ke jalan raya, dan lori pasir terlihat mondar-mandir,” ujar sumber kepada TJN.
Sebagai informasi, pada 23 Januari 2026 lalu, pihak kepolisian di Kabupaten Bintan sempat melakukan sidak terhadap salah satu lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Nikoi. Namun hingga saat ini, hasil maupun tindak lanjut dari sidak tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik.
Kapolsek Gunung Kijang, Yamin, saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas tersebut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terbaru.
“Belum ada kabar, tapi kalau semalam sudah masuk media kemarin. Nanti kabari saja kalau benar ada, nanti saya suruh anggota cek,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian maupun instansi terkait lainnya. Redaksi TJN masih terus melakukan penelusuran serta menunggu klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.












