Ketua Lembaga KPK Prov Kepri Kennedy Sihombing
TintaJurnalisNews -Ketua Lembaga KPK Prov Kepri Kennedy Sihombing memberi masukan kepada seluruh perusahaan, pihak Pemerintah dan Penegak Hukum demi kemakmuran rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“kita seluruh Masyarakat Indonesia harus patuh dengan aturan dan mendukung perusahaan yang jelas legalitasnya sah secara hukum berarti pihak perusahaan tidak merugikan pihak Pemerintah, itu adalah masukan ke Negara dan otomatis untuk Rakyat
Tetapi perlu di pahami karna pihak perusahaan bukan hak milik melainkan HGB, HGU, HAK Pakai, Hak mengelola, semua itu ada aturan mainnya sesuai dengan peruntukan undang undang aggraria yang di ajukan kepihak Pemerintah dalam waktu dua Tahun harus di buktikan sesuai dengan peruntukannya 25 persen dari luas lokasi yang diajukan ke pihak Pemerintah berarti Negara tidak di rugikan pihak Perusahaan
Apabila pihak Perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya dalam waktu 2 tahun 25 persen berarti pihak perusahaan sudah melanggar dari aturan aggraria No 5 tahun 1960 pasal 27, pasal 34,pasal 40 Hapus antara lain karna di terlantarkan” Pungkasnya singkat dan tegas.
Bersambung…