Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepulauan Riau (Kepri), Kennedy Sihombing
TintaJurnalisNews -Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepulauan Riau (Kepri), Kennedy Sihombing, menyatakan kesiapan KPK Kepri untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi intimidasi dari pihak perusahaan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama awak media di kantor KPK Kepri pada 28 Juni 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Sihombing menyoroti masalah yang sering dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan tanah negara dan tanah terlantar.
“Pertemuan hari ini penting untuk memberikan masukan kepada kita semua. Selama ini, banyak masyarakat yang tertindas dan selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan yang memanfaatkan tanah negara dan tanah terlantar.
Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah. Kami mendukung perusahaan yang legalitasnya sah secara hukum, sehingga tidak merugikan pemerintah. Ini adalah masukan kepada pemerintah,” ujar Kennedy Sihombing.
Sihombing juga menekankan pentingnya pemahaman pihak perusahaan mengenai hak-hak mereka.
“Perlu dipahami bahwa pihak perusahaan bukan pemilik, melainkan memiliki hak HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), hak pakai, dan hak mengelola. Ada aturan mainnya, dan ini yang perlu dipahami oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 27, 34, dan 40, tanah yang ditelantarkan dapat dihapus haknya. Hal ini sering kali menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan yang tidak mengelola tanahnya dengan baik.
Kennedy Sihombing juga meminta kepada kantor wilayah (Kanwil) agar lebih bijaksana dalam menjalankan aturan, sehingga masyarakat di Kepri bisa hidup dengan baik dan sejahtera.
“Setiap ada pertemuan dengan masyarakat, mereka selalu menyampaikan bahwa mereka sering tertindas dan diintimidasi oleh pihak perusahaan. Kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan dan penegak hukum bahwa tidak perlu intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.