Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang-Kepri
Tintajurnalisnews -Pemberitaan mengejutkan datang dari salah satu media online yang mengungkapkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diduga menjadi sarang pengendalian narkotika jenis sabu oleh para narapidana. Kabar ini mencuat setelah tertangkapnya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yudi, yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Yudi mengakui kepada pihak berwenang bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu warga binaan yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai adanya jaringan pengedaran narkotika di dalam lapas yang melibatkan narapidana.
Menanggapi pemberitaan ini, media TintaJurnalisNews.co.id mencoba mengonfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Ketua Humas Dodo, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldi. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya memilih untuk bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Situasi ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak berwenang, salah satunya Ketua DPD Lami Kepri Abd Karim atau yang sering tidak panggil Datok Agus Ramdah, mendesak adanya penyelidikan mendalam untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum di dalam lapas dalam peredaran narkotika tersebut
“Diharapkan kepolisian dan instansi terkait dapat bekerja sama mengusut tuntas jaringan narkotika di dalam lapas ini dengan langkah-langkah konkret untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal yang merusak citra lembaga pemasyarakatan” Pungkasnya.
Berita ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya (Part I)