Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Tanjungpinang kembali diguncang kasus narkoba yang menyeret aparat kepolisian. Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS bersama istrinya, AA, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kabar ini pertama kali mencuat dari pemberitaan media dan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Media Tinta Jurnalis News mencoba mengonfirmasi Kapolresta Tanjungpinang dan Humas Polresta Tanjungpinang melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi (12/3/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban ataupun klarifikasi.
Sementara itu, Kombes Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. PG yang hendak berangkat ke Malaysia kedapatan membawa 185 gram sabu.
“Dari pengakuan PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” ujar Pandra dalam keterangan resminya pada Selasa (11/3/2025).
Ditresnarkoba Polda Kepri kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polda Kepri menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.
Namun, sikap diam yang ditunjukkan Kapolresta dan Humas Polresta Tanjungpinang atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan Media Tinta Jurnalis News justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik pun menanti sikap tegas kepolisian dalam menyikapi keterlibatan aparat dalam kasus narkoba ini.