TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cut and fill yang berlangsung di wilayah Nongsa hingga kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur kembali menjadi perhatian. Kegiatan pengerukan dan perataan lahan yang dilakukan secara masif tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman.
Di wilayah Nongsa, aktivitas cut and fill dilaporkan telah meratakan sejumlah bukit. Sementara di area TPA Punggur, pengerukan tanah diketahui berlangsung di bagian atas kawasan hunian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi longsor, banjir, serta perubahan pola aliran air, khususnya saat curah hujan tinggi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung cukup lama tanpa adanya penjelasan terbuka terkait perizinan, tujuan kegiatan, maupun kajian dampak lingkungan. Meski dilakukan secara terbuka, kegiatan cut and fill tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan berarti dan belum terlihat adanya pengawasan yang ketat.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam dalam aktivitas tersebut. Oknum dimaksud diduga berperan dalam melakukan koordinasi serta pengamanan nonformal, sehingga kegiatan pengerukan dapat terus berlangsung tanpa gangguan.
Dugaan keterlibatan oknum berseragam ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Hingga saat ini, belum tampak adanya langkah tegas dari instansi berwenang untuk menghentikan sementara atau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas cut and fill yang berlangsung di lokasi tersebut.

Sebagai catatan, cut and fill pada umumnya dilakukan untuk pematangan lahan sebelum pembangunan perumahan, kawasan industri, infrastruktur, maupun fasilitas komersial. Aktivitas ini juga kerap dimanfaatkan untuk mengubah kontur tanah atau menyediakan material urugan bagi proyek lain. Namun demikian, setiap kegiatan cut and fill wajib dilengkapi dengan izin lingkungan serta kajian AMDAL atau UKL-UPL, dan berada di bawah pengawasan ketat.
Apabila dilakukan tanpa izin dan kajian lingkungan yang memadai, aktivitas cut and fill berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Perlu ditegaskan, dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam dalam aktivitas ini tidak diarahkan kepada institusi tertentu, melainkan kepada individu yang diduga menyalahgunakan atribut atau kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga terlibat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas cut and fill tersebut.












